Secara defacto dan dejure, HM Noer sudah menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Arema Indonesia kepada PT Ancora.
13 Feb 2012
Arief Setiadi
Hal tersebut diungkapkan Legal Formal Arema Indonesia, Susanto kepada Goal.com Indonesia. ‘’Kita tidak boleh diam dan mengalah terus. Ini sudah pendzoliman. Orang mengalah itu ada batasnya,’’ kata Susanto didampingi manajer media officer Arema Indonesia, Noor Ramadhan, Minggu (12/2).
Dijelaskan juga bahwa apa yang disampaikan Subur Triono yang mengkalim sebagai Ketua Panpel Arema, masih diragukan. Alasannya, sebagai manajemen Arema Indonesia yang sah yaitu PT Arema Indonesia yang beralamat di Jalan Jakarta 48 Malang, tidak pernah menerima surat dari PT LPIS itu.
‘’Kami masih ragu, apakah surat yang dikalim dari PT LPIS itu benar isinya menyatakan seperti yang dikatakan Subur Triono. Sebab, HM Noer itu sudah tidak ada kaitan lagi dengan Arema. Jika PT LPIS masih mengakui sesuai surat tersebut berarti LPIS tidak konsisten,’’ jelasnya.
Apalagi tandas dia, ditegaskan bahwa status pelaksanaan pertandingan IPL 2011/2012 NP 49 AREMA FC–BONTANG FC tidak konsisten dengan isi surat yang justru bersubsatansi mengesahkan kubu HM.Noer Selain itu, isi suratnya terkesan multi tafsir, karena menyebutkan PT Arema Indonesia/Yayasan Arema.
‘’Kami masih belum yakin surat itu dari PT LPIS. Sebab, LPIS itu tak mungkin melakukan intervensi terkait masalah internal. PT LPIS tak mungkin melakukan hal-hal yang melampaui kewenangannya (ultra vires). Misalnya memerintahkan proses akuisisi selambat –lambatnya 7 hari sejak tanggal surat yang dimaksud,’’ jelasnya.
Yang lebih lucu lagi, tandas dia, PT LPIS --sesuai dengan pernyataan Subur Triono- terkesan tidak neteral lagi. Menurut dia, PT LPIS tak mungkin memerintahkan pertandingan ulang pada Minggu (12/2), karena proses pertandingan itu harus diawali dengan technical meeting pada H -1 sesuai aturan manual liga.
Karena itu, kata dia, PT Arema Indonesia akan mengambil sikap tegas. ‘’Kami akan megadukan persoalan ini kepada PSSI, AFC, dan FIFA. Bahkan, tidak menutup kemungkinan menempuh pula upaya hukum. Terutama pada HM Noer,’’ pungkasnya. (gk-41)







0 komentar:
Posting Komentar